WAWASAN KEBANGSAAN
Wawasan kebangsaan lahir ketika bangsa
Indonesia berjuang membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan, seperti
penjajahan oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Perjuangan bangsa
Indonesia yang waktu itu masih bersifat lokal ternyata tidak membawa hasil,
karena belum adanya persatuan dan kesatuan, sedangkan di sisi lain kaum
colonial terus menggunakan politik “devide et impera”. Kendati demikian,
catatan sejarah perlawanan para pahlawan itu telah membuktikan kepada kita
tentang semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak pernah padam dalam
usaha mengusir penjajah dari Nusantara. Dalam perkembangannya, muncul kesadaran
bahwa perjuangan yang bersifat nasional, yakni perjuangan yang berlandaskan
persatuan dan kesatuan dari seluruh bangsa Indonesia akan mempunyai kekuatan
yang nyata. Kesadaran tersebut kemudian mendapatkan bentuk dengan lahirnya
pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang merupakan tonggak awal
sejarah perjuangan bangsa yang bersifat nasional itu, yang kemudian disusul
dengan lahirnya gerakan-gerakan kebangsaan di bidang politik,
ekonomi/perdagangan, pendidikan, kesenian, pers dan kewanitaan. Tekad
perjuangan itu lebih tegas lagi dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dengan
ikrar “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa
Indonesia”. Wawasan kebangsaan tersebut kemudian mencapai satu tonggak sejarah,
bersatu padu memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dalam
perjalanan sejarah itu telah timbul pula gagasan, sikap, dan tekad yang
bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa serta disemangati oleh cita-cita moral
rakyat yang luhur. Sikap dan tekad itu adalah pengejawantahan dari satu Wawasan Kebangsaan.
Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari
dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti:
(1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara
pandang. Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara
pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup
perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi
dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006). “Kebangsaan” berasal dari
kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok
masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta
berpemerintahan sendiri. Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri
yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian
dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara. Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat
diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri
sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa
wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kesatuan atau
integrasi nasional bersifat kultural dan tidak hanya bernuansa struktural
mengandung satu kesatuan ideologi, kesatuan politik, kesatuan sosial budaya,
kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. Wawasan kebangsaan
menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah,
sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai
cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan
bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam
pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Wawasan kebangsaan
mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan
peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai
tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa. Wawasan
kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang
mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan
jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku
sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal
(Suhady dan Sinaga, 2006). Dengan demikian dalam kerangka NKRI, wawasan
kebangsaan adalah cara kita sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri
dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan
pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1945
atau dengan kata lain bagaimana kita memahami Wawasan Nusantara sebagai satu
kesatuan POLEKSOSBUD dan HANKAM.
Komentar
Posting Komentar